Menurut UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) berbunyi bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Dilanjutkan dengan UUD 1945 no.14 tahun 1969 pasal 3 tentang ketentuan2 pokok mengenai ketenagakerjaan berbunyi bahwa setiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Hari ini 1 mei 2016 merupakan hari buruh Internasional, hari ini terbentuk karena pada saat itu sebanyak 50.000 pekerja melakukan aksi mogok kerja dgn cara turun ke jalan2. Mereka menuntut jam kerja yang dijadikan 8 jam perhari. Lalu sekitar 350.000 buruh yg diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika melakukan demonstrasi dan aksi mogok di berbagai negara di AS.
Indonesia sendiri mulai menjadikan Hari Buruh International hari libur saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Hingga saat ini, hari buruh ditetapkan menjadi hari libur nasional. Namun sayang pada tahun ini bertepatan dengan hari minggu.
Poin yang dituntut para buruh di Indonesia adalah kebijakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pencabutan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, menghentikan PHK, menghentikan kriminalisasi buruh dan aktivis sosial, menolak reklamasi, penggusuran, dan RUU pengampunan Pajak, deklarasi organisasi masyarakat buruh sbg kekuatan politik atau kelompok2 penekan yg terdiri dr kalangan buruh, guru honorer, mahasiswa dan nelayan.
Pada kesempatan kali ini berterima kasihlah kepada para buruh karena tanpa mereka mungkin kita tidak akan bisa merasakan fasilitas2 publik seperti sekolah, kampus, rumah sakit, bangunan gedung bertingkat.
Dan sebagai pelajar yang mengambil konsentrasi K3, diharapkan buruh2 juga dijaga keamanaan dan keselamatan serta kesehatan saat bekerja, perusahaan jangan takut membayar high cost untuk mencegah. Karena jika terjadi bukan high cost yg harus dikeluarkan, namun extremely high cost.
Happy Labor Day.
0 komentar "Labor Day's", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar